PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 12
BAB 4 — PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM
(1) Dalam hal PA/KPA merangkap sebagai PPK, PA/KPA menyampaikan surat pemberitahuan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada peserta pemilihan /Penyedia paling lambat 3 (tiga) hari setelah Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditandatangani atau dokumen/bukti lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diperoleh. (2) Format surat pemberitahuan usulan penetapan Sanksi
Daftar Hitam tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
