Pasal 14
BAB 3 — INSENTIF
(1) Insentif Pelaku Pengadaan dapat berupa honorarium, penghasilan tambahan, penghasilan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan angka kredit. (2) Honorarium, penghasilan tambahan dan penghasilan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Pengadaan yang berasal dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (4) Perhitungan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk Agen Pengadaan dari unsur Pelaku Usaha dan Penyedia.
