Pasal 3
Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari:
pengadaan barang melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur;
pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis; www.djpp.kemenkumham.go.id
pengadaan barang melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur;
pengadaan barang melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
pengadaan barang melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
pengadaan barang melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem gugur dengan ambang batas;
pengadaan barang melalui mekanisme penunjukan langsung darurat;
pengadaan barang melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat;
pengadaan barang melalui mekanisme pengadaan langsung;
pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/pemilihan langsung dengan pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur;
pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur;
pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
pengadaan pekerjaan konstruksi melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem gugur dengan ambang batas;
pengadaan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme penunjukan langsung darurat;
pengadaan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat;
pengadaan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme pengadaan langsung; www.djpp.kemenkumham.go.id
pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi umum/sederhana dengan prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi berdasarkan biaya terendah/pagu anggaran;
pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi umum dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitias;
pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi umum dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitias dan biaya;
pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi umum dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan pagu anggaran;
pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui mekanisme penunjukan langsung darurat;
pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat;
pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui mekanisme pengadaan langsung;
pengadaan jasa konsultansi berbentuk perorangan melalui seleksi umum/sederhana dengan pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitas;
pengadaan jasa konsultansi berbentuk perorangan melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat;
pengadaan jasa konsultansi berbentuk perorangan melalui mekanisme penunjukan langsung darurat;
pengadaan jasa konsultansi berbentuk perorangan melalui mekanisme pengadaan langsung;
pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi internasional dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitas;
pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha melalui seleksi internasional dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya;
pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur;
pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis; www.djpp.kemenkumham.go.id
pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum/terbatas dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem nilai/sistem penilaian biaya selama umur ekonomis;
pengadaan jasa lainnya melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem gugur dengan ambang batas;
pengadaan jasa lainnya melalui mekanisme penunjukan langsung darurat;
pengadaan jasa lainnya melalui mekanisme penunjukan langsung non darurat;
pengadaan jasa lainnya melalui mekanisme pengadaan langsung.
