PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2012 tentang STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 1
(1) Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan pedoman dalam menyusun dokumen pengadaan Barang/Jasa Pemerint6ah. (2) Penetapan Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan agar pengadaan barang/jasa di lingkungan K/L/D/I berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.
