PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LEMBAGA...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengaduan Masyarakat yang disampaikan secara langsung, tertulis/surat/email sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b disampaikan kepada Inspektur Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan alamat Gedung LKPP Lt. 9, Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11B
Jakarta Selatan dan/atau melalui alamat email wbsinspektorat@lkpp.go.id atau inspektorat@lkpp.go.id. (2) Pengaduan Masyarakat yang disampaikan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan melalui www.wbs.lkpp.go.id.
