Pasal 18
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN STATUS PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Status penanganan Pengaduan Masyarakat terdiri atas: a. status dalam proses, apabila permasalahan yang diadukan sedang dalam proses penanganan; dan b. status selesai, apabila permasalahan yang diadukan telah selesai ditangani dibuktikan dengan laporan hasil penanganan Pengaduan Masyarakat. (2) Status penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan disampaikan kepada Pelapor.
(3) Status penanganan Pengaduan Masyarakat yang tidak berkadar pengawasan disampaikan kepada Pelapor setelah mendapatkan laporan penanganan dari Unit Kerja yang bersangkutan. (4) Status penanganan Pengaduan Masyarakat yang berdasarkan hasil penelaahan dikategorikan substansinya tidak logis dan atau penanganannya bukan kewenangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan oleh Inspektorat dinyatakan dengan status selesai.
