PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LEMBAGA...
Pasal 16
BAB 5 — PEMANTAUAN DAN STATUS PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pemantauan penanganan Pengaduan Masyarakat dilakukan oleh Inspektorat berkoordinasi dengan Sekretariat Utama. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung.
