Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Layanan Pengadaan Secara Elektronik; b. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Unit Layanan Pengadaan (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2012 Nomor 501); c. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun
2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (Berita Negara
Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 177); dan d. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan (Berita
Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 391), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
