PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 26
BAB 7 — KODE ETIK DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(1) Untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan mengurangi terjadinya intervensi pelaksanaan tugas di lingkungan UKPBJ maka wajib disusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan UKPBJ.
(2) Standar operasional prosedur disusun sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ. (3) Standar operasional prosedur di lingkungan UKPBJ ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah. (4) Standar operasional prosedur wajib disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan UKPBJ.
