PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 13
BAB 5 — KARIR, TUNJANGAN, HONORARIUM, DAN PENDIDIKAN
(1) Personel yang bertugas di UKPBJ berhak menerima tunjangan dan honorarium yang besarnya sesuai kemampuan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan memperhatikan beban, kondisi, resiko dan/atau prestasi kerja. (2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. (3) Tunjangan dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
