PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
Pasal 8
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PELAYANAN HUKUM
(1) Pelayanan hukum berupa pemberian bantuan hukum sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan terkait pelaksanaan tugas dalam bidang Pengadaan Barang/Jasa. (2) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. (3) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Advokat. (4) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan dalam hal Pelaku Pengadaan tertangkap tangan. (5) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Pengadaan kecuali Penyedia.
