PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 7
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Format RUP dan pengumuman RUP ini menggantikan format RUP dan pengumuman RUP yang terdapat dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Lampiran Peraturan Kepala ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
