Pasal 4
BAB 4 — RENCANA UMUM PENGADAAN
(1) Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam RUP: a. RUP melalui Swakelola:
Nomor;
Tanggal;
Nama K/L/D/I;
Alamat;
Nomor urut kegiatan swakelola atau paket pengadaan/pekerjaan;
Kode dan nama satuan kerja;
Nama kegiatan atau paket pengadaan/pekerjaan;
Nilai kegiatan swakelola yang pengadaannya melalui lelang/seleksi;
Volume kegiatan swakelola yang pengadaannya melalui lelang/seleksi;
Nilai kegiatan pengadaan lainnya yang tidak dilaksanakan melalui lelang/seleksi;
Lokasi pekerjaan;
Sumber dana;
Tanggal awal lelang/seleksi;
Tanggal selesai lelang/seleksi;
Tanggal awal pelaksanaan pekerjaan;
Tanggal selesai pelaksanaan pekerjaan; dan
Keterangan. b. RUP melalui Penyedia Barang/Jasa:
Nomor;
Tanggal;
Nama K/L/D/I;
Alamat;
Nomor urut paket pengadaan/pekerjaan;
Kode dan nama satuan kerja;
Nama paket paket pengadaan/pekerjaan;
Nama kegiatan;
Jenis belanja;
Jenis pengadaan;
Nilai paket pengadaan/pekerjaan dengan lelang/seleksi;
Nilai paket pengadaan/pekerjaan dengan penunjukan langsung/pengadaan langsung;
Nilai paket pengadaan/pekerjaan dengan pembelian secara elektronik;
Volume paket pengadaan/pekerjaan;
Lokasi pekerjaan;
Sumber dana;
Tanggal awal pelaksanaan pemilihan penyedia;
Tanggal selesai pelaksanaan pemilihan penyedia;
Tanggal awal pelaksanaan pekerjaan;
Tanggal selesai pelaksanaan pekerjaan; dan
Keterangan. (2) Dalam RUP melalui swakelola, kegiatan yang melalui penunjukan langsung/pengadaan langsung/pembelian secara elektronik dapat digabungkan menjadi satu kelompok.
