PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGUMUMAN RENCANA UMUM PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN
Tujuan disusunnya peraturan ini adalah (1) Memberikan acuan bagi PA/KPA, PPK dan ULP/PP di lingkungan K/L/D/I, di dalam tata cara pengumuman RUP.
(2) Mewujudkan kesamaan pemahaman terhadap RUP dan keseragaman format pengumuman RUP. (3) Mempercepat pengumuman RUP dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh LKPP.
