PERATURAN_LKPP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM...
Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME PENGADUAN
(1) Whistleblower menyampaikan informasi terkait penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sejak dari perencanaan sampai dengan selesainya pelaksanaan kontrak yang meliputi: a. Nama K/L/D/I, Kelompok Kerja/ULP, dan/atau orang lain yang terlibat secara jelas. b.Penjelasan mengenai:
- Pelaku;
- Perbuatan yang terindikasi atau dianggap terdapat penyimpangan;
- Waktu penyimpangan dilakukan;
- Tempat dimana penyimpangan dilakukan. c. Bukti permulaan yang dapat mendukung atau menjelaskan adanya penyimpangan ketentuan dan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan/atau KKN, berupa:
- Data/dokumen;
- Gambar; dan/atau
- Rekaman. d.Data sumber informasi untuk pendalaman lebih lanjut. (2) Identitas Whistleblower dirahasiakan dengan menggunakan sistem Whistleblower.
