PERATURAN_LKPP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN ORANG DALAM...
Pasal 14
BAB 5 — PENUGASAN PERSONIL
Penelaah ditunjuk oleh Kepala LKPP dengan persyaratan sebagai berikut : a. Ahli pengadaan barang/jasa yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah; b. Pendidikan S1; c. Mempunyai pengalaman dalam pengadaan barang/jasa minimal 5 tahun; d. Mempunyai integritas.
