PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 3
(1) Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam: a. Lampiran I berupa Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi melalui Penyedia;
b. Lampiran II berupa Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia; dan c. Lampiran III berupa Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun melalui Penyedia. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
