PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
Pasal 9
BAB 3 — PARA PIHAK
Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah: a. MENETAPKAN TPK hasil Musrenbangdes; b. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
c. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
