PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGADAAN
(1) Pengadaan merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. (2) Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan. (3) Tata cara Pengadaan yang merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa dan pembiayaannya bersumber dari APB Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. (4) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan berpedoman pada Peraturan Lembaga ini dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
