PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
Pasal 13
BAB 3 — PARA PIHAK
Penyedia di Desa memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya; b. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan; c. memiliki kemampuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan; dan d. khusus untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
