Pasal 7
pasal.id
(1) Pemilihan Penyedia dilaksanakan melalui kompetisi, nonkompetisi, atau mengikuti lelang. (2) Pada tahapan persiapan pengadaan, PPK dapat MENETAPKAN HPS untuk pemilihan Penyedia yang dilakukan melalui kompetisi. (3) Pokja Pemilihan melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan untuk: a. pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui kompetisi; b. pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui nonkompetisi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau c. pemilihan penyedia yang dilaksanakan melalui mengikuti lelang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (4) Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan dan pelaksanaan pemilihan melalui nonkompetisi dan melalui mengikuti lelang dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (5) Tata cara pelaksanaan Kontrak dan pembayaran dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar.
