PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah. (2) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan jabatan karier.
