Pasal 27
BAB 5 — SERTIFIKASI KOMPETENSIPENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pemohon Asesmen ialah para pengelola PBJ yang akan naik jenjang muda atau madya. (2) Persyaratan Peserta Sertifikasi Kompetensi ahli muda adalah: a. Minimal pendidikan Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV; b. Telahmengikuti dan lulus diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda yang dibuktikan dengan sertifikat diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda;dan c. Dikecualikan dari huruf b bagi peserta yang memiliki pengalaman di bidang pengadaan ahli muda. (3) Persyaratan Pemohon Sertifikasi Kompetensi ahli madya adalah: a. Minimal pendidikan Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV; b. Telah mengikuti dan lulus diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya yang dibuktikan dengan sertifikat diklat Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya; dan c. Dikecualikan dari huruf b bagi peserta yang memiliki pengalaman di bidang pengadaan ahli madya.
