PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2015 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL...
Pasal 24
BAB 5 — SERTIFIKASI KOMPETENSIPENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus lulus Asesmen. (2) Asesmen dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan oleh LSP PBJ LKPP. (3) Instansi yang dapat menjadi TUK adalah: a. LSP PBJ LKPP; b. Unit Organisasi Pendidikan/Pelatihan pada K/L/Pemda/I; atau c. Unit Pelaksana Pengabdian Masyarakat pada Perguruan Tinggi Negeri.
