Pasal 80
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN
(1) Seksi Implementasi Kebijakan Pengadaan Khusus I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi pelaksanaan pedoman penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di desa dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum
Daerah, dan pemberian pendapat untuk Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, badan usaha dan badan hukum publik dengan sumber pendanaan khusus dalam penyusunan kebijakan pengadaan serta pemberian pendapat kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di desa. (2) Seksi Implementasi Kebijakan Pengadaan Khusus II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan evaluasi dan pemberian pendapat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
