PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 8
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan LKPP; b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan LKPP; c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LKPP.
