Pasal 78
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Subdirektorat Implementasi Kebijakan Pengadaan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi pelaksanaan pedoman penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di desa dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; b. penyiapan bahan pemberian pendapat untuk Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, badan usaha dan badan hukum publik dengan sumber pendanaan khusus dalam penyusunan kebijakan pengadaan; c. penyiapan bahan pemberian pendapat kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di desa; dan d. penyiapan bahan pemantauan evaluasi dan pemberian pendapat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
