Pasal 71
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan strategi, kebijakan dan penyusunan pedoman penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di desa dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; b. penyiapan perumusan strategi, kebijakan dan penyusunan pedoman pengadaan pada Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha; c. penyiapan diseminasi kebijakan dan pedoman pengadaan pada Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dan penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di desa dan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; d. penyiapan pemantauan, evaluasi dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan pedoman penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di desa dan Badan
Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah; e. penyiapan pemantauan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kinerja pengadaan pada Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha; f. penyiapan pemberian pendapat untuk Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, badan usaha dan badan hukum publik dengan sumber pendanaan khusus dalam penyusunan kebijakan pengadaan; g. penyiapan pemberian pendapat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan kebijakan pengadaan barang/jasa di desa; dan h. penyiapan pemberian pendapat dalam pelaksanaan pengadaan pada Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha.
