PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya; b. pemberian layanan hukum; c. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi dan keprotokolan; dan d. pengelolaan informasi publik.
