PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pembentukan peraturan perundang-undangan; b. pemberian layanan hukum; c. pelaksanaan hubungan masyarakat, keprotokolan dan dokumentasi; d. pengelolaan data dan informasi; e. pelaksanaan pengadaan, mutasi dan pengelolaan pegawai; dan f. pelaksanaan pengembangan kompetensi pegawai.
