PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 24
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan organisasi. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan tata laksana dan koordinasi pengelolaan reformasi birokrasi.
