Pasal 225
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Lembaga ini berlaku: a. Seluruh unsur organisasi di lingkungan LKPP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya pengangkatan unsur organisasi secara definitif pada struktur organisasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Lembaga ini. b. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
