PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengelolaan urusan organisasi; b. penyiapan bahan pengelolaan urusan tata laksana; dan c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan reformasi birokrasi.
