Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pengendalian anggaran dan kinerja dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan kinerja pada Kedeputian Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Kedeputian Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi dan Sekretariat Utama. (2) Subbagian Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pengendalian anggaran dan kinerja dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan kinerja pada Kedeputian Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, Kedeputian Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa dan Inspektorat.
