PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 199
BAB 10 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa menjalankan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan pendidikan dan pelatihan, program dan kurikulum di bidang Pengadaan Barang/Jasa; b. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; c. penyiapan pemantauan dan evaluoasi fasilitator dan Lembaga Pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; d. penyiapan pemantauan evaluasi pendidikan dan pelatihan di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan e. penyiapan pelaksanaan administrasi di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
