Pasal 187
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
(1) Seksi Penanganan Permasalahan Sengketa Kontrak Wilayah Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan, penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa kontrak dan pelaksanaan pemantauan evaluasi pemberian nasihat dan pendapat hukum serta penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa kontrak di wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa dan di Lembaga. (2) Seksi Penanganan Permasalahan Sengketa Kontrak Wilayah Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan, penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa kontrak dan pelaksanaan pemantauan evaluasi pemberian nasihat dan pendapat hukum serta
penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa kontrak di wilayah Sulawesi, Bali, NTT, NTB, Maluku, Papua dan Kementerian.
