Pasal 182
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum
menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan; b. penyiapan penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa kontrak; c. penyiapan pengelolaan pemberian keterangan ahli di bidang pengadaan barang/jasa; d. penyiapan pengembangan sistem dan koordinasi penanganan pengaduan di bidang pengadaan barang/jasa; dan e. penyiapan pelaksanaan pemantauan evaluasi pemberian nasihat dan pendapat hukum, penyelenggaraan layanan penyelesaian sengketa kontrak, pengelolaan pemberian keterangan ahli, pengembangan sistem dan koordinasi penanganan pengaduan.
