Pasal 180
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
(1) Seksi Pemerintah Daerah Wilayah Timur I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang/atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa, dan pemantauan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di Pemerintah Daerah Wilayah Jawa Bagian Tengah, Sunda Kecil dan Kepulauan Maluku. (2) Seksi Pemerintah Daerah Wilayah Timur II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang/atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa, dan pemantauan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di Pemerintah Daerah Wilayah Jawa Timur, Sulawesi dan Papua.
