Pasal 174
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Subdirektorat Pemerintah Daerah Wilayah Barat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan advokasi dalam proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah Wilayah Sumatera, Kalimantan, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat;
b. penyiapan bahan pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang/atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah Wilayah Sumatera, Kalimantan, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat; c. penyiapan bahan pengembangan sistem advokasi untuk Pemerintah Daerah Wilayah Sumatera, Kalimantan, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat; dan d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di Pemerintah Daerah Wilayah Sumatera, Kalimantan, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
