PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 171
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah
menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan advokasi dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah; b. penyiapan pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang/atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah; c. penyiapan pengembangan sistem advokasi di Pemerintah Daerah; dan d. penyiapan pemantauan dan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi di Pemerintah Daerah.
