Pasal 167
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Subdirektorat Advokasi Pemerintah Pusat Bidang Perekonomian dan Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan advokasi dalam proses pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga di bidang perekonomian dan bidang kemaritiman; b. penyiapan bahan pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang/atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga di bidang perekonomian dan bidang kemaritiman; c. penyiapan bahan pengembangan sistem advokasi untuk Kementerian/Lembaga di bidang perekonomian dan bidang kemaritiman; dan d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi pada Kementerian/Lembaga di bidang perekonomian dan bidang kemaritiman.
