Pasal 165
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
(1) Seksi Advokasi Pemerintah Pusat Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang/atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa, dan pemantauan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi pada Kementerian/Lembaga di bidang politik, hukum dan keamanan. (2) Seksi Advokasi Pemerintah Pusat Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang/atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa, dan pemantauan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi pada Kementerian/Lembaga di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
