Pasal 163
BAB 8 — DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Subdirektorat Advokasi Pemerintah Pusat Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan advokasi dalam proses pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga di bidang politik, hukum dan keamanan dan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; b. penyiapan bahan pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pelaku pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga di bidang politik, hukum dan keamanan dan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. penyiapan bahan pengembangan sistem advokasi untuk Kementerian/Lembaga di bidang politik, hukum dan keamanan dan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi hasil bimbingan teknis dan advokasi pada Kementerian/Lembaga di bidang politik, hukum dan keamanan dan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
