Pasal 154
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Seksi Tata Kelola Sertifikasi Pejabat Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sertifikasi profesi Pejabat Fungsional di bidang Pengadaan Barang/Jasa, penilikan (surveilan) pemilik Sertifikat untuk Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, serta pembentukan dan pembinaan asesor kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (2) Seksi Tata Kelola Sertifikasi Non Pejabat Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi Sertifikasi Non Pejabat Fungsional di bidang Pengadaan Barang/Jasa, penilikan (surveilan) pemilik Sertifikat untuk Non Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, serta pembentukan dan pembinaan Pengawas Ujian sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
