PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 152
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Subdirektorat Tata Kelola Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; b. penyiapan bahan penilikan (surveilan) pemilik Sertifikat di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan c. penyiapan bahan pembentukan dan pembinaan pengawas ujian sertifikasi profesi dan asesor kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
