PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 150
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Seksi Sistem Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengendalian sistem manajemen mutu, pengelolaan sistem informasi, serta pemantauan dan evaluasi sistem sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (2) Seksi Sarana Sertifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan materi uji sertifikasi profesi, pembentukan, asistensi dan evaluasi pelaksana ujian sertifikasi profesi, penyiapan dan pemeliharaan peralatan sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
