Pasal 148
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Subdirektorat Sistem dan Sarana Sertifikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; b. penyiapan bahan pengendalian sistem manajemen mutu sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; c. penyiapan bahan pengelolaan Sistem Informasi sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi sistem sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; e. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan materi uji/soal sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; f. penyiapan bahan pembentukan, asistensi dan evaluasi pelaksana ujian sertifikasi profesi; dan g. penyiapan dan pemeliharaan peralatan sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
