PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 145
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Direktorat Sertifikasi Profesi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan sistem sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; b. penyiapan pengelolaan sistem informasi sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; c. penyiapan sarana sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; d. penyiapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi sertifikasi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan e. penyiapan pembentukan dan pembinaan pengawas dan asesor kompetensi profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
