PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 143
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Seksi Pengembangan SDM Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan strategi dan kebijakan, diseminasi dan pemantauan evaluasi pengembangan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, perencanaan kebutuhan, penilaian angka kredit dan peningkatan kapasitas tim penilai jabatan fungsional pengelola pengadaan. (2) Seksi Pengembangan SDM Non Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan strategi dan kebijakan, diseminasi dan pemantauan evaluasi pengembangan non jabatan fungsional dan perencanaan kebutuhan non jabatan fungsional.
