PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN...
Pasal 141
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengelola Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan strategi dan kebijakan, diseminasi dan pemantauan evaluasi pengembangan sumber daya manusia pengelola pengadaan; b. penyiapan bahan penilaian angka kredit, peningkatan kapasitas tim penilai jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa; dan c. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan sumber daya manusia pengelola pengadaan barang/jasa.
